Latar Belakang
Bahwa untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri dapat ditempuh calon mahasiswa baru melalui dua jalur, jalur prestasi dan ujian tulis. Seleksi melalui jalur prestasi disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), dan seleksi melalui ujian tulis yang terdiri dari Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi mandiri (SMPTN).
Dalam seleksi berdasarkan prestasi (SNMPTN), digunakan prestasi akademik yakni nilai rapor semester satu sampai dengan semester lima. Di samping nilai rapor, prestasi siswa di bidang akademik dan non akademik serta capaian hafalan Al Qur’an (tahfidz) dapat digunakan sebagai nilai tambah untuk seleksi melalui jalur SNMPTN. Kriteria prestasi yang dapat digunakan sebagai pendukung proses masuk PTN di antaranya :
- Masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur SNMPTN menggunakan prestasi akademik dan non akademik minimal juara 3 tingkat provinsi.
- Masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur SNMPTN menggunakan rekomendasi hafalan Al Qur’an minimal hafal 15 juz
Kondisi yang ada di SMA MTA Surakarta, terkait dengan program seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNMPTN menggunakan rekomendasi hafalan Al Qur’an minimal hafal 15 juz. Dengan program menghafal Al Qur’an yang sudah berjalan di SMA MTA,
- Siswa yang pada saat masuk SMA MTA mencapai hafalan minimal 15 juz, ditargetkan ketika lulus bisa mencapai hafalan 30 juz.
- Siswa yang pada saat di kelas X mampu mencapai hafalan minimal 15 juz, ditargetkan ketika lulus bisa mencapai hafalan minimal 25 juz.
- Siswa yang pada saat di kelas XI mampu mencapai hafalan minimal 15 juz, ditargetkan ketika lulus bisa mencapai hafalan minimal 20 juz.
- Siswa yang pada saat masuk SMA MTA memiliki hafalan 5 juz sampai dengan 10 juz ditargetkan ketika lulus bisa mencapai hafalan minimal 15 juz.
- Masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNMPTN menggunakan prestasi akademik dan non akademik juara satu sampai tiga atau meraih medali tingkat propinsi, dengan program pembinaan prestasi OSN, O2SN, FLS2N yang sudah berjalan di SMA MTA diprogramkan :
- Siswa yang pada saat di SMP lolos ke tingkat propinsi atau ke tingkat nasional pada salah satu bidang lomba tersebut, diperhitungkan pada saat di SMA minimal bisa lolos ke tingkat propinsi.
- Siswa yang pada saat kelas X lolos ke tingkat propinsi, diperhitungkan pada saat kelas XI minimal bisa lolos ke tingkat propinsi.
- Siswa yang pada saat kelas X masuk sepuluh besar tingkat propinsi, diperhitungkan pada saat kelas XI bisa lolos ke tingkat nasional.
Ketentuan Beasiswa Prestasi
Pemberian beasiswa prestasi akademik dan non akademik didasarkan pada prestasi yang dicapai pada saat di SMP maupun di SMA, diatur sebagai berikut :
- Untuk siswa baru kelas X, beasiswa diberikan kepada siswa dengan kriteria :
- Pada saat di SMP pernah lolos ke tingkat nasional di bidang OSN, O2SN atau FLS2N dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang dilegalisir kepala sekolah asal.
- Pada saat di SMP menjadi juara 1 – 3 atau meraih medali pada OSN, O2SN atau FLS2N tingkat propinsi dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang dilegalisir kepala sekolah asal.
- Besarnya beasiswa dijelaskan pada “Rincian Penghargaan Prestasi Akademik dan Tahfidz”.
- Beasiswa diberikan kepada siswa jika pada tahun pelajaran yang berjalan di SMA MTA :
- lolos ke tingkat nasional bidang OSN, O2SN atau FLS2N
- lolos OSN ke tingkat provinsi atau meraih medali pada O2SN, POPDA atau FLS2N tingkat propinsi.
- Besarnya beasiswa dijelaskan pada “Rincian Penghargaan Prestasi Akademik dan Tahfidz”.
Ketentuan Beasiswa Tahfidz
Dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas hafalan Al Qur’an di SMA MTA maka dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada siswa yang bisa mencapai hafalan tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
- Siswa sudah menyelesaikan target mingguan minimal 3 juz, dengan catatan sudah menempuh ujian 3 juz dalam sekali duduk dengan nilai mumtaz dalam tajwid, makhroj dan kelancaran.
- Siswa dapat menambah hafalan minimal sebanyak 3 juz dalam satu semester, dengan catatan sudah menempuh ujian keseluruhan hafalan yang dicapai beserta tambahan hafalannya.
- Siswa harus menempuh ujian 5 juz atau 10 juz tergantung capaian hafalannya dalam sekali duduk dengan nilai mumtaz (lancar); jika belum lancar pada juz tertentu maka siswa mengulang ujian pada juz tersebut.
- Jika siswa belum mengulang ujian hafalan, siswa tidak diperkenankan untuk menambah hafalan baru sampai siswa dinyatakan lulus oleh penguji.
- Jika siswa tidak mengikuti ujian perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan penguji, hafalannya dinyatakan gugur (tidak berhak mendapatkan syahadah)
- Siswa yang sudah menempuh ujian 15 juz dalam satu kali duduk dan dinyatakan lulus dengan nilai mumtaz oleh penguji, diperbolehkan untuk menambah hafalan yang baru. Jika ada hafalan pada juz tertentu yang harus diperbaiki maka siswa harus memperbaiki setoran hafalan pada bagian tersebut sampai dinyatakan lulus oleh penguji.
- Siswa yang menghendaki menyelesaikan hafalan sampai 30 juz harus menempuh program sebagai berikut :
- Siswa sudah menempuh ujian 15 juz sekali duduk dan dinyatakan lulus dengan nilai mumtaz oleh penguji.
- Dalam satu minggu wajib muroja’ah 1 juz.
- Setiap setoran hafalan minimal satu halaman dan dinyatakan lulus oleh penguji.
- Ujian hafalan dilakukan secara acak (i’tibar)
- Kriteria penerima penghargaan :
- Siswa yang berhasil mencapai hafalan minimal 3 juz dengan kategori baik disetarakan dengan peringkat 1 kelas.
- Siswa yang berhasil mencapai hafalan minimal 5 juz dengan kategori baik disetarakan dengan peringkat 1 paralel.
- Siswa yang dinyatakan lulus pada ujian 10 juz dalam sekali duduk, dan minimal menambah hafalan sebanyak 5 juz dalam satu tahun, disetarakan dengan lolos OSN tingkat provinsi atau meraih medali tingkat provinsi dalam bidang O2SN, atau FLS2N.
- Siswa yang dinyatakan lulus pada ujian 15 juz dalam sekali duduk, dan minimal menambah hafalan sebanyak 5 juz dalam satu tahun, disetarakan dengan lolos OSN tingkat nasional atau meraih medali tingkat nasional dalam bidang O2SN, atau FLS2N.
- Siswa yang mampu menambah hafalan minimal sebanyak 5 juz dalam satu tahun dari jumlah hafalan sebelumnya, 10 atau 15 juz, dan dinyatakan lulus oleh penguji, beasiswa diperpanjang pada tahun pelajaran berikutnya.
- Periodisasi pemberian penghargaan :
- Penentuan siswa yang mendapatkan penghargaan dari alumni dilakukan pada setiap akhir semester, dan pemberian beasiswa diperpanjang pada semester berikutnya jika siswa dapat meningkatkan/mempertahankan prestasinya.
- Penentuan beasiswa yang bersumber dari Yayasan/sekolah yang masa berlakunya satu tahun dilakukan pada setiap awal tahun pelajaran.
- Pada setiap periode, bentuk penghargaan bisa merupakan perpanjangan dari penghargaan sebelumnya atau merupakan penghargaan baru.
- Beasiswa bagi penghafal Al Qur’an dapat diperpanjang selama satu semester pada semester berikutnya dengan ketentuan :
- Bagi siswa yang hafal 30 juz dan dinyatakan bisa mempertahankan hafalannya oleh penguji tahfidz di SMA MTA
- Bagi siswa yang hafal 25 – 30 juz, dinyatakan bisa menyelesaikan hafalan Al Qur’an sampai 30 juz oleh penguji tahfidz di SMA MTA.
- Bagi siswa yang hafal 16 – 24 juz, bisa menambah hafalan Al Qur’an minimal 5 juz dalam satu tahun.
- Bagi siswa yang hafal minimal 15 juz akan mendapatkan beasiswa selama satu semester sesuai ketentuan jika sudah dinyatakan lulus pada ujian hafalan 15 juz dalam satu kali duduk.
- Jika ujian hafalan 15 juz dalam satu kali duduk dicapai siswa di kelas XII, maka beasiswa diberlakukan pada bulan setelah ujian dilaksanakan dan siswa dinyatakan lulus, sampai kelulusan.
- Siswa yang menghendaki menyelesaikan hafalan sampai 30 juz harus menempuh program sebagai berikut :
Ketentuan Beasiswa Arif Hidayat (Alumnus 2007)
- Beasiswa bersumber dari Sdr. Arif Hidayat, alumnus SMA MTA tahun 2007.
- Beasiswa diberikan kepada tiga siswa yang berprestasi dibidang akademik dengan capaian hafalan Al Qur’an kategori banyak di angkatannya.
- Jika terdapat lebih dari tiga siswa yang memenuhi kriteria yang sama, diutamakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
- Besarnya beasiswa setiap siswa sebesar Rp 1.200.000,00 setiap bulan selama satu semester (enam bulan).
- Jika pada akhir semester, siswa dapat mempertahankan prestasinya maka beasiswa bisa diperpanjang selama satu semester berikutnya.
- Jika pada akhir semester siswa mengalami penurunan prestasi, beasiswa diberikan kepada siswa lain yang memenuhi kriteria penerima beasiswa alumnus.
- Penentuan siswa penerima beasiswa diputuskan oleh tim yang terdiri dari guru BK bersama kepala sekolah dengan menggunakan data prestasi dari bagian kurikulum dan capaian tahfidz dari pengampu tahfidz di SMA MTA.
Rincian Penghargaan Prestasi Akademik dan Tahfidz
- Prestasi Olympiade Sains Nasional (OSN)
- Lolos ke tingkat provinsi, beasiswa SPP selama satu tahun pelajaran.
- Lolos ke tingkat nasional (menjadi anggota tim provinsi), beasiswa SPP dan biaya asrama selama satu tahun.
- Lolos ke tingkat internasional (menjadi anggota tim nasional), beasiswa SPP, biaya asrama dan semua biaya sekolah sampai lulus.
- Beasiswa O2SN, POPDA, atau FLS2N.
- Lolos ke tingkat provinsi dan meraih medali di tingkat provinsi, beasiswa SPP selama satu tahun.
- Berlomba di tingkat nasional dan meraih medali perunggu atau perak, beasiswa SPP dan asrama selama satu tahun.
- Berlomba di tingkat nasional dan meraih medali emas, beasiswa SPP, biaya asrama dan semua biaya sekolah sampai lulus.
- Beasiswa Tahfidz
- Siswa lulus ujian tahfidz 10 juz dalam sekali duduk dengan tambahan hafalan minimal 5 juz, beasiswa SPP selama satu semester (enam bulan).
- Siswa lulus ujian tahfidz 15 juz dalam sekali duduk dengan tambahan hafalan minimal 5 juz, beasiswa SPP dan asrama selama satu semester (enam bulan).
- Siswa yang sudah hafal 15 juz atau lebih, bisa menambah hafalan minimal 5 juz dalam satu tahun, beasiswa SPP dan asrama selama satu semester (enam bulan).
- Siswa lulus ujian tahfidz 10 juz dalam sekali duduk dengan tambahan hafalan minimal 5 juz di kelas XII, beasiswa SPP dari saat lulus ujian tahfidz sampai lulus sekolah.
- Siswa lulus ujian tahfidz 15 juz dalam sekali duduk di kelas XII dengan tambahan hafalan minimal 5 juz, beasiswa SPP dan asrama saat lulus ujian tahfidz sampai lulus sekolah.
- Beasiswa Arif Hidayat (Alumnus 2007)
- Siswa berprestasi dalam bidang akademik berdasarkan nilai rapor dan mencapai hafalan Al Qur’an terbanyak di angkatannya berdasarkan analisis tim yang dibentuk sekolah.
- Besarnya beasiswa setiap bulan sesuai yang diberikan oleh alumni, pada tahun pelajaran 2020/2021 sebesar Rp 1.200,000,00 setiap bulan selama satu semester (enam bulan),.
- Jika ada kelebihan beasiswa dari biaya sekolah maka kelebihanya dikelola oleh pihak sekolah; Jika jumlah beasiswa lebih kecil dari biaya sekolah, kekurangan biaya sekolah dipenuhi oleh penerima beasiswa.
Hal-hal yang Menggugurkan Beasiswa
Beasiswa yang diterima siswa bisa digugurkan dalam masa siswa menerima besiswa jika :
- Siswa melakukan pelanggaran tata tertib sekolah yang menjadikan siswa mendapatkan sanksi skorsing atau siswa dikeluarkan dari sekolah.
- Berdasarkan evaluasi pada akhir semester oleh pengampu tahfidz, siswa dinyatakan tidak bisa mempertahankan hafalannya dengan baik atau siswa tidak bisa menambah hafalan sesuai target minimal dalam satu semester.
“Jika ada kesalahan dan hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan diatas akan dilakukan pembetulan dan penyesuaian sebagaimana mestinya”
Surakarta, 2 Juli 2020.